BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Ilmu
Kesehatan Masyarakat pada hakikatnya adalah
menghimpun potensi atau sumber daya yang ada dalam masyarakat untuk melakukan
upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. kegiatan ini untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pembangunan kesehatan.IKM adalah untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat
yang optimal sehingga tercapai kesejahteraan.Kesehatan
Masyarakat adalah keadaan masyarakat yang
sempurna jasmani, rohani, dan sosial, dan tidak hanya terbebas dari
sakit/penyakit cacat, dan kelemahan
Masalah kesehatan masyarakat sangat kompleks yang
saling berkait dengan masalah diluar kesehatan itu sendiri. Demikian pula
pemecahan masalah kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilihat dari segi
sehatnya namun juga seluruh segi yang ada pengaruhnya terhadap masalah
kesehatan .Pelayanan kesehatan masyarakat adalah bagian dari pelayanankesehatan yang
lebih mengutamakan kegiatannya pada upaya peningkatan kesehatan serta pencegahan penyakit serta lebih memusatkan perhatiannya pada
pelayanan berbagai masalah kesehatan yang ditemukan di masyarakat secara
keseluruhan.Jika
dibandingkan dengan pelayanan medis (medical services) pelayanan kesehatan
masyarakat memang mempnyai beberapa ciri tersendiri. Ciri yang dimaksud serta perbedaannya
dengan pelayanan medis,secara sederhana diuraikan sebagai berikut:
Sarana kesehatan yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakatdisebut dengan nama sarana
kesehatan msyarakat. Untuk Indonesia sarana kesehatan
masyarakat ini adalah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang berada pada
lini depan serta dibantu oleh Dinas Kesehatan Tingkat II yang berada di
kabupaten serta Dinas Kesehatan tingkat I yang berada diPropinsi, sebagai rujukan.
Pola kebijakan pemerintah sebagai motor utama penggerak pelayanan masyarakat.Pola
berbagai perubahan mekanisme perpolitikan yang mempengaruhi berubahnya
pemerintahan turut pula merubah pola pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat.Sumber pembuat kebijakan disektor kesehatan yang mengalami perubahan
setiap Lima Tahun telah begitu mempengaruhi proses pelayanan kesehatan
diseluruh Indonesia.
Amandemen UUD 45 dan TAP No. VII / MPR / 2001 merupakan
visi Indonesia untuk bertanggung jawab dalam hal kesehatan warga
negaranya,menjaga hak asasi manusia dalam kesehatan, dan menjadikannya sebagai
jaminan sosial.
Kesehatan
merupakan aspek penting dalam kehidupan karena tidak
ada kegiatan yang dapat dilaksanakan secara maksimal yangdapat dilakukan oleh
orang sakit. Oleh karena itu cerminan negara sejahtera diukur dalam bentuk HDI
(Human Development Indeks) atau pembangunamanusia yang mencakup kesehatan,
pendidikan, ekonomi. Jika HDI tinggimaka
ketiga cakupan tadi akan berada pada tingkat yang tinggi pula.Yang diukur dalam
kesehatan salah satunya adalah usia harapan hidup.Usia haraapan hidup berbanding
lurus dengan pendidikan dan ekonomi.Masudnya adalah jika ekonomi dan pendidikan
seseorang tinggi maka harapan hidupnya pun akan tinggi pula.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan Administrasi?
2.
Apa saja
unsur pokok Administrasi Kebijakan Kesehatan?
3.
Apa saja
Ruang Lingkup Administrasi Kebijakan Kesehatan?
4.
Apa yang
dimaksud dengan Institusi Pelayanan Kesehatan?
5.
Apa saja
Faktor yang mempengaruhi kemunduran pelaksanaan kebijakan?
6.
Apa saja
Upaya Kebijakan dan Strategi nasional dalam kesehatan reproduksi di Indonesia?
7.
Apa saja
Dasar Hukum yang melandasi?
8.
Apa yang
dimaksud dengan program kesehatan?
9.
Apa saja
karakteristik program kesehatan?
10.
Bagaimana kelembagaan program kesehatan
11.
Bagaimana
mekanisme penyelenggara program kesehatan
12.
Apa saja
peraturan pelaksanaannya?
1.3
Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui tentang pengertin Administrasi
2.
Untuk
mengetahui tentang unsur pokok Administrasi Kebijakan Kesehatan
3.
Untuk
mengetahui tentang Ruang Lingkup Administrasi Kebijakan Kesehatan
4.
Untuk
mengetahui tentang Institusi Pelayanan Kesehatan
5.
Untuk
mengetahui tentang Faktor yang mempengaruhi kemunduran pelaksanaan kebijakan
6.
Untuk
mengetahui tentang Upaya Kebijakan dan Strategi nasional dalam kesehatan
reproduksi di Indonesia
7.
Untuk
mengetahui tentang Dasar Hukum yang melandasi
8.
Untuk
mengetahui tentang program kesehatan
9.
Untuk
mengetahui tentang karakteristik program kesehatan
10.
Untuk
mengetahui tentang kelembagaan program kesehatan
11.
Untuk
mengetahui tentang mekanisme penyelenggara program kesehatan
12.
Untuk
mengetahui tentang peraturan pelaksanaannya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Administrasi
Kebijakan Kesehatan
2.1.1 Pengertian Administrasi
Jika
menyebutkan perkataan Administrasi Kesehatan ada dua pengertian yang terkandung
di dalamnya, yakni pengertian administrasi di satu pihak serta pengertian
kesehatan dipihak lain.
Administrasi
berasal dari kata administrare (latin; ad = pada, ministrare = melayani) dengan
demikian jika ditinjau dari asal kata administrasi berarti memberikan pelayanan
kepada masyarakat.(Azwar Azrul,1993)
Pada saat ini adminisrasi telah
berkembang menjadi suatu cabang ilmu tersendiri, untuk itu banayak pengertian
administrasi yang telah dikenal salah satu
diantaranya ialah :
“Administrasi
adalah upaya mencapai tujuan yang diinginkan dengan menciptakan lingkungan
kerja yang menguntungkan (Koontz O’Donnel).”
(Azwar Azrul,1993)
Administrasi
merupakan wadah dan proses yang menentukan kebijakan dimana organisasi dan manjemen dipakai
sebagai sarana untuk menentukan kebijakan umum, dengan memanfaatkan organisasi
dan proses manjemen dalam usahanya untuk mencapai tujuan.
Dalam membahas tentang administrasi
sering dikaitkan dengan manajemen yang berasal dari kata managie (latin; manus
= tangan, agree = melakukan, melaksanakan) yang berarti melakukan dengan
tangan.
Manajemen
dan administrasi sering dipersamakan , namun yang jelas memang tidak dapat
dipisahkan. Perlu dibedakan pengertian Administrasi dalam arti sempit (Tata
usaha, pekerjaan Perkantoran - office
work) dan Administrasi dalam arti luas (manajemen keseluruhan: Asas manajemen,
proses manajemen, fungsi manajemen dan kelembagaan.(Suarli,Yayan ,2009)
Manajemen
adalah proses untuk mendefenisikan tujuan dan membuatnya efektif melalui
organisasi untuk mencapai satu tujuan.(Tulchinsky,Varavikova, 2000) Berdasarkan
pengertian, peranan dan fungsinya administrasi sering di samakan dengan
manjemen, karena manajemen memiliki peranan dan fungsi yang tidak jauh berbeda
dari administrasi.
Administrasi
atau manjemen dalam dunia kesehatan sangat diperlukan agar dalam pelaksanaan
program kesehatan dapat berjalan dengan efisien dan efektif. Administrasi pada
dasarnya merupakan usaha tertentu untuk mencapai suatu tujuan(Maidin
Alimin,2004). Para penyedia ataupun tenaga kesehatan dalam mempergunakan
administrasi kesehatan memerlukan persiapan baik dalam teori maupun praktek.(
Tulchinsky,Varavikova, 2000)
Mengenai
manajemen hendaknya disadari bahwa ilmu ini adalah alat dan bukan tujuan
organisasi; sekaligus dalam alam pikiran kita tertera antara lain fungsi
manajemen, unsur manajemen, asap/prinsip organisasi (manajemen), teknik
manajemen, dan berkaitan dengan kepemimpinan (managerial atau leadership).
Dengan memahami perkembangan konsep manajemen, pengertian manajemen, organisasi
dan kepemimpinan seorang manajer dengan kepemimpinannya diharapkan dapat
mencapai hasil kegiatan secara optimal untuk mencapai tujuan organisasi yang
diharapkan. ( Azwar Azrul,1993 )
Beberapa
pengertian manajemen menurut beberapa ahli sebagai berikut:
1.Lawrence
A.Appley, dan Mary Parker Folett membatasi pengertian manajemen sebagai
berikut: “The art getting thing done trough people” (seni memperoleh
sesuatu/hasil melalui orang lain).
2.Menurut
G.R Terry, dalam bukunya principles of management, Manajemen merupakan suatu
proses yang khas, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan
pelaksanaan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai
sasaran yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan sumber
daya lainnya.
Dari
pengertian tentang manajemen tersebut, ada 4 hal penting yang perlu diketahui :
1. Manajemen
adalah ilmu terapan.
2. Manajemen
selalu berkaitan dengan kehidupan organisasi.
3. Keberhasilan organisasi akan tercermin
dari kemahiran manajerial dan keterampilan teknis operasional seorang manajer.
4. Dalam
organisasi yang mempunyai jumlah SDM yang besar, ada sekelompok staf yang
mempunyai ruang lingkup kegiatan yang berbeda dengan kelompok staf yang lain.
(Muninjaya Gde,2004).
Untuk
itu ada dua pendapat yang ditemukan, yakni :
1.Administrasi
berbeda dengan manajemen
Pendapat
pertama membedakan administrasi dengan manajemen. Untuk itu ada dua pendapat
pula yang ditemukan, yakni :
a)
Administrasi lebih rendah dari manajemen
b) Administrasi
lebih tinggi dari manajemen
2.Administrasi
dengan manajemen
Pendapat kedua tidak membedakan
administrasi dengan manajemen , menurut pendapat terakhir ini, kedua istilah
tersebut sering dipakai secara bergantian untuk macam kegiatan yang sama.(Azwar
Azrul,1993)
Manajemen
akan selalu berhubungan dengan administrasi.(Suarli,Yayan,2009) Pendapat yang
dianut dalam buku AKK adalah pendapat yang kedua yaitu tidak membedakan antara
kedua istilah yang dimaksud. (Azwar Azrul,1993) Sama halnya dengan
administrasi, maka pengertian kesehatan banyak pula macamnya diantaranya adalah
:
1.
Sehat adalah suatu keadaan
sejahtera sempurna dari fisik, mental,dan sosial yang tidak hanya terbatas pada
bebas dari penyakit atau kelemahan saja (WHO1947 dan UU Pokok Kesehatan No. 9
Tahun 1960).
2.
Sehat adalah suatu keadaan dan kualitas dari organ
tubuh yang berfungsi secara wajar dengan segala faktor keturunan dan lingkungan
yang dipunyainya (WHO 1957).
3.
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera dari
badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif scara
sosial dan ekonomis (UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992). (Azwar Azrul,1993)
Administrasi
kebijakan kesehatan adalah administrasi
yang diterapkan pada upaya kesehatan demi terciptanya suatu keadaan yang sehat.
(Maidin Alimin,2004)
2.1.2
Unsur Pokok Administrasi Kesehatan
Jika
diperhatikan batasan administrasi kesehatan sebagaimana dikemukakan diatas,
segera terlihat bahwa dalam batasan
tersebut dikemukakan setidak-tidaknya 5 unsur pokok yang peranannya amat
penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan administrasi
kesehatan. Kelima unsur pokok yang dimaksud ialah masukan (input), proses
(process), keluaran (output), sasaran (target), serta dampak (impac). (Azwar
Azrul,1993).
1.
Masukan
Yang dimaksud dengan masukan (input),
dalam administrasi adalah segala sesuatu yang dibutuhkanuntuk dapat
melaksanakan pekerjaan administrasi. Masukan ini dikenal pula dapat
melaksanakan pekerjaan administrasi (tools of administration). Masukan dan/atau
perangkat administrasi tersebut banyak macamnya.
Beberapa
diantaranya yang terpenting adalah :
a) Komisi
Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat
Komisi
Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat memebedakan masukan dan/atau
perangkat administrasi atas tiga macam, yaitu :
1.
Sumber
Yang dimaksud
dengan sumber (resources) adalah segala sesuatu untuk menghasilkan barang atau
jasa. Sumber ini secara umum dapat dibedakan atas tiga macam, yakni :
2.
Sumber tenaga
Sumber
tenaga (Labour Resources) dibedakan atas dua macam, yakni tenaga ahli (skilled)
seperti Dokter, dokter gigi,Bidan, Perawat serta tenaga tidak ahli (unskilled),
seperti pesuruh, penjaga malam dan pekerjakasar lainnya.
3.
Sumber modal
Sumber
modal (Capital Resources) banyak macamnya. Jika disederhanakan dapat dibedakan
atas dua macam, yakni modal bergerak (working capital) seperti uang dan giro
serta modal tidak bergerak (fixed capital) seperti bangunan, tanah, dan sarana
kesehatan.
4.
Sumber alamiah
Yang
dimaksud dengan sumber alamiah (natural resources) adalah segala sesuatu yang
terdapat dialam yang tidak termasuk sumber tenaga dan sumber modal. (Azwar
Azrul,1993)
5.
Tata Cara
Yang
dimaksud tentang cara (procedures) adalah berbagai kemajuan ilmu dan teknologi
kedokteran yang dimiliki dan yang diterapkan. (Azwar Azrul,1993)
6.
Kesanggupan
Yang dimaksud dengan kesanggupan (capity)
adalah kaedaan fisik, mental dan biologis tenaga pelaksana. Sacara umum bahwa
kesanggupan tenaga pelaksana dari Negara yang telah maju lebih tinggi dari pada
Negara yang lebih maju lebih tinggi dari pada tenaga pelaksana dari tenaga
pelaksana dari Negara yang masih terbelakang.
Mudah dipahami karena memanglah keadaan
kesehatan serta keadaan gizi masyarakat dinegara yang telah maju, jauh lebih
baik dari pada Negara yang masih terbelakang.( Azwar Azrul,1993)
Koontz dan Donnels
membedakan masukan dan/atau perangkat administrasi atas empat macam, yakni
manusia (man), modal (capital), manajerial (managerial) dan teknologi
(technology).( Azwar Azrul,1993)
Pembagian
lain yang banyak dikenal dimasyarakat ialah yang disebut sebagai 4M, yakni
manusia,(man), uang(money), sarana (material), dan metode (methodh) untuk
organisasi yang tidak mencari keuntungan serta 6M, yakni manusia (man), uang
(money), sarana (material), metode (metodh), pasar (market) serta mesin (machianery)
untuk organisasi yang mencari keuntungan.
2. Proses
Yang dimaksud dengan proses (process)
dalam administrasi adalah langkah-langkah yang harus mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Proses ini dikenal dengan nama fungsi administrasi (function of
administration). Pada umumnya proses dan ataupun fungsi administrasi ini
merupakan tanggung jawab pimpinan.( Azwar Azrul,1993)
Pada
saat ini dengan makin berkembangnya ilmu
administrasi, maka pembagian fungsi administrasi makin banyak pula. Berbagai
pembagian tersebut, meskipun bervariasi, namun jika dikaji secara mendalam pada
dasarnya tidak memperlihatkan perbedaan yang berarti.( Azwar Azrul,1993)
Dalam
praktek sehari-hari untuk memudahkan pelaksanaannya, berbagai fungsi
administrasi ini sering disederhanakan menjadi 4 macam saja, yaitu :
·
Perencanaan (planning) yang
didalamnya termasuk penyusun anggaran belanja.
·
Pengorganisasian (organizing)
yang didalamnya termasuk penyusunan staf.
·
Pelaksanaan (implementing) yang
didalamnya termasuk pengarahan, pengkoordinasian,bimbingan, penggerakan dan
pengawasan.
·
Penilaian (evaluation) yang
didalamnya termasuk penyusunan laporan. (Azwar Azwar,1993)
3. Keluaran
Yang
dimaksud dengan keluaran (output) adalah hasil dari suatu pekerjaan
administrasi. Untuk administrasi kesehatan, keluaran tersebut dikenal dengan
nama pelayanan kesehatan (health service). Pada saat ini pelayanan kesehatan
tersebut banyak macamnya, secara umum dapat dibedakan atas 2 macam.
1)
Pelayanan kedokteran (medical
sevices)
2)
Pelayanan kesehatan masyarakat
(public health services).
4. Sasaran
Yang
dimaksud dengan sasaran (target group) adalah kepada siapa keluaran yang
dihasilkan, yakni upaya kesehatan tersebut ditujukan. Untuk administrasi
kesehatan sasaran yang dimaksudkan disini dibedakan atas 4 macam, yakni
perseorangan, keluarga , kelompok dan masyarakat. Dapat bersifat sasaran
langsung (direct target group) atau pun bersifat sasaran tidak langsung
(indirect group target). ( Azwar Azrul,1993)
5. Dampak
Yang
dimaksud dengan dampak adalah akibat yang ditimbulakn oleh keluaran, untuk
administrasi kesehatan, dampak yang diharapkan adalah makin meningkatnya derjat
kesehatan. Peningkatan derajat kesehatan ini hanya akan dapat dicapai apabila
kebutuhan dan tuntutan perseorangan, keluarga dan kelompok dan/atau masyarakat
terhadap kesehatan, pelayanan kedokteran serta lingkungan yang sehat dapat
terpenuhi. Kebutuhan dan tuntutan ini adalh sesuatu yang terdapat pada pihak
pemakai jasa pelayanan kesehatan (health consumer).
a) Kebutuhan Kesehatan
Kebutuhan
kesehatan pada dasarnya bersifat objektif dan karena itu untuk dapat
meningkatkan derajat kesehatan ‘perseorangan, keluarga, kelompok dan ataupun
masyarakat upaya untuk memenuhinya bersifat mutlak. Sebagai sesuatu yang
bersifat objektif, maka munculnya kebutuhan kesehatan sangat ditentukan oleh
masalah kesehatan nyata yang ditemukan dimasyarakat. Jika diketahui bahwa
munculnya suatu penyakit sebagaimana dikemukakan oleh Gordon dan LE Richt 1950 sangat ditentukann
oleh faktor utama, yakni: pejamu (host), penyebab penyakit (agent) serta
lingkungan (environment), maka dalam upaya menemukan kebutuhan kesehatan,
perhatian haruslah ditujukan kepada ketiga faktor tersebut. (Azwar Azrul,1993)
b) Tuntutan Kesehatan
Berbeda
halnya dengan kebutuhan, tuntutan kesehatan (health demande) pada dasarnya
bersifat subjektif oleh karena itu pemenuhan tuntutan kasehatan tersebut hanya
bersifat fakultatif, dengan perkataan ini terpenuhi atau tidaknya tuntutan
kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat tidak
terlalu menetukan tercapai atau tidaknya kehendak untuk meningkatkan derajat
kesehatan, karena tuntutan kesehatan bersifat subjektif, maka munculnya
tuntutan kesehatan tersebut dipengariuhi oleh faktor-faltor bersifat sujektif
pula.( Azwar Azrul,1993)
2.1.3 Ruang
Lingkup Administrasi Kesehatan
Jika
dikaji secara mendalam batasan administrasi kesehatan sebagaiman yang telah
dirumuskan oleh Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat tahun
1974, segera terlihat bahwa ruang lingkup administrasi kesehatan mencakup
bidang yang amat luas yang jika disederhanakan dapat dibagi menjadi dua macam,
yakni:
1. Kegiatan Administrasi
Telah
disebutkan bahwa melaksanakan semua fungsi administrasi sama artinya dengan
melaksanakan semua fungsi administrasi
dengan pengertian seperti ini menjadi jelas bahwa kegiatan utama yang
dilakukan pada aministrasi itu sendiri mulai dari fungsi perncanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan fungsi pengawasan (Terry).
Karena
kegiatan utama administrasi adalah melaksanakan semua fungsi administrasi
maka jelas pula bahwa melaksanakan
pekerjaan tata usaha. Pekerjaan administrasi bukan sekedar mengetik, mengagenda
dan ataupun menyimpan arsip surat menyurat (office work) yang merupakan
pekerjaan pokok seorang usaha.( Azwar Azrul,1993)
2. Objek dan Subjek Administrasi
Telah
disebutkan bahwa objek dan subjek
administrasi kesehatan adalah sistem kesehatan yang berarti dapat
menyelenggarakan administrasi kesehatan perlu dipahami dahulu apa yang dimaksud
dengan sistem kesehatan. Pengertian tentang sistem kesehatan banyak macamnya,
menjabarkan batasan sebagaiman yang dirumuskan oleh WHO (1984), yang dimaksud
dengan sistem kesehatan tidak lain adalah suatu kumpulan dari berbagai faktor
yang kompleks dan saling berhubungan yang terdapat pada suatu Negara dan yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perseorangan,
keluarga, kelompok, serta masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan.
Sistem kesehatan itu sendiri
mencakup hal yang amat luas sekali. Jika disederhanankan dapat dibedakan atas
dua subsistem, pertama subsistem pelayanan kesehatan, kedua subsistem
pembiayaan kesehatan. Untuk dapat terselenggaranya upaya kesehatan yang baik,
kedua subsistem ini perlu ditata dengan sebaik-baiknya.( Azwar Azrul,1993)
Ruang
lingkup administrasi kebijakan kesehatan secara umum meliputi :
1.
Kebijakan kesehatan (health
policy)
Kebijakan
kesehatan membahas tentang penggarisan kebijaksanaan pengambilan keputusan, kepemimpinan,
public relation, penggerakan peran serta masyarakat dalam pengelolaan program –
program kesehatan.
2.
Hukum Kesehatan (health
law)
Hukum
kesehatan membahas tentang peraturan atau perundangan di bidang kesehatan
meliputi : undang – undang kesehatan, hospital by law, informed consent, dan
sebagainya.
3.
Ekonomi kesehatan (health
economic)
Ekonomi
kesehatan membahas tentang konsep pembiayaan kesehatan, asuransi kesehatan,
analisis biaya, dan sebagainya.
4.
Manajemen tenaga kesehatan
(health man power)
Manajemen
tenaga kesehatan membahas tentang perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan,
motivasi tenaga kesehatan, kinerja tenaga kesehatan , dan sebagainya.
5.
Administrasi rumah sakit (hospital
administration)
Administrasi
rumah sakit membahas tentang organisasi dan manajemen rumah sakit, manajemen
SDM rumah sakit, manajemen keuangan rumah sakit, manajemen logistic, dan sebagainya.
2.1.4 Manfaat Administrasi Kesehatan
Jika
diperhatikan batasan administrasi kesehatan sebagaimana yang telah dirumuskan
oleh Komisi Pendididkan Administrasi Kesehatan 1947 segera terlihat manfaat
yang diperoleh dari diterapkannya administrasi kesehatan secara umum dibedakan
atas 3 macam, yaitu:
1.
Dapat dikelola sumber, tata
cara, dan kesanggupan secara efektif dan efissien
Administrasi kesehatan jelas dapt menyajikan
penhelolaan yang dimaksud karena memang dalam melaksanakan pekerjaan
administrasi kesehatan dikenal dengan adanya antara lain fungsi perencanaan yang
dapat mengatur pemanfaatan sumber, tata cara, dan kesanggupan secara efektif
dan efisien. Sesungguhnya masalah efektif dan efisien ini telah sejak lama
menjadi pusat perhatian para ahli administrasi. Setidaknya pada abad-18 ketika
berlangsung revolusi industri di Inggris upaya ini diwujudkan dengan
memperkenalkan falsafah administrasi baru dari job centered menjadi human
centered serta dari orientasi efektivitas menjadi orientasi efektivitas dan
efisien hal yang sama juga diperoleh Frederick
Winslow Taylor (dikenal sebagai bapak gerakan administrasi ilmiah) serta Hendry Fayol (dikenal sebagai bapak
teori admnistrasi modern). Setelah Taylor melakukan penelitian berjudul Time and Motion Study dan kemudian
dipublikasikan dalam bukunya yang terkenal The
Principle Of Scientific Management, berhasil merumuskan pendapatnya bahwa
efektivitas dan efisien erat hubunganannya dengan penggunaan waktu dengan
kegiatan yang tidak produktif sedangkan Fayol membahas masalah efektivitas dan
efisien ini melalui pengkajian terhadap kemampuan pemimpin. Kajian tersebut
kemudian dituliskan dalam bukunya yang terkenal General and Industrial
Management.( Azwar Azrul,1993)
2.Dapat
dipenuhi kebutuhan dan tuntutan secara tepat dan sesuai mengenal kebutuhan
dan tuntutan
Dalam
melaksanakan administrasi kesehatan. Setiap upaya kesehatan yang dilaksanakan
ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dan tuntutan tersebut agar kebutuhan dan
tuntutan yang seperti ini dapat dipenuhi, tentu diperlukan keterampilan unutk
menentukan kebutuhan dan tuntutan itu sendiri. Disini menjadi penting peranana
administrasi kesehatan, karena dengan diterapkannya administrasi kesehatan
tersebut akan dapat diketahui dengan tepat berbagai kebutuhan dan tuntutan yang
terdapat dalam masyarakat.( Azwar Azrul,1993)
3.Dapat
disediakan dan diselenggarakan upaya kesehatan sebaik-baiknya karena upaya
kesehatan dapat mengatur pemanfaatan sumber, tata cara, dan kesanggupan yang
dimiliki dengan baik, serta dapat menetukan kebutuhan dan tuntutan dengan
tepat, maka dapat diharapkan tersedia dan terselenggaranya upaya kesehatan yang
sebaik-baiknya.
2.2 Institusi Pelayanan
Kesehatan
2.2.1 Pengertian
Rumah Sakit adalah institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan per- orangan
secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat
darurat. Rumah Sakit sebagai salah satu institusi pelayanan publik harus dapat
memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar.
Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi
yang mengatur tentang pelayanan di rumah sakit sebagaimana yang tercantum
dalam dasar hukum dibawah ini, maka selanjutnya perlu diatur status rumah
sakit melalui penetapan kelas dengan SK Menteri Ke-sehatan dan registrasi rumah
sakit di Kementerian Ke-sehatan.
Upaya pemerintah dalam
mewujudkan akuntabilitas pelayanan masyarakat dan penataan kelembagaan untuk
mencapai “Good Governance” adalah dengan penataan birokrasi dengan pelayanan
publik yang lebih efektif, efisien sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan
standar yang telah ditentukan. Pelaksanaan pelayanan ini dilakukan melalui
mekanisme satu pintu yang disebut dengan pusat pelayanan terpadu. Pelaksanaan
pelayanan terpadu penetapan kelas dan registrasi rumah sakit merupakan upaya
Kementerian Kesehatan memperpendek birokrasi pelayanan yang panjang dan kurang
efisien.
Kebijakan pemerintah dalam penetapan kelas dan registrasi
rumah sakit RS diarahkan untuk
peningkatan akses, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan yang
aman di RS melalui pembangunan sarana dan prasarana RS di daerah sesuai dengan
standar.Kebijakan di bidang kesehatan merupakan Tindakan
yang diambil oleh pemerintah untuk menyelamatkan dan meningkatkan kesehatan
serta memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.Adapun kebijakan yang di
berikan yaitu:
1.
Kepmenkes RI 450/MENKES/SK/IV
2004 tentang pemberian ASI secara eklusif bagi bayi di Indonesia sejak lahir
sampai usia 6 bulan dan dianjurkan sampai anak berusia 2 tahun.
Yaitu
dengan pemberian makanan tambahan yg sesuai dan semua tenaga kesehatan yang
bekerja disarana kesehatan agar menginformasikan kepada semua ibu melahirkan
agar memberikan ASI eklusive dengan mengacu pada 10 langkah keberhasilan
menyusui.
2.
Target MDG4 adalah menurunkan
angka kematian ibu dan bayi menjadi 2/3 dalam
kurun waktu 1990 – 2015.
Penyebab
utama kematian bayi dan balita adalah diare dan pneumonia dan lebih dari 50%
kematian balita didasari oleh kurang gizi. Pemberian ASI secara eklusif selama
6 bulan dan diteruskan sampai usia 2 tahun disamping pemberian makanan
pendamping ASI (MP ASI) secara adekuat terbukti merupakan salah satu intervensi
efektif dapat menurunkan AKB.
3.
UU No.23 tahun 1992 tentang
kesehatan, terutama dalam Bab V. Perlindungan
kesehatan reproduksi sebagai pencegahan
penyakit infeksi menular pada ibu dan
anak.
Visi
dan Misi Departemen Kesehatan yaitu meningkatnya akses masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan yang berkualitas, maka untuk mencapai upaya tersebut adalah
:
1.
Pelayanan Kesehatan Dasar yang terdiri dari :
a.
Pelayanan Kesehatan ibu dan anak :
Kebijakan
tentang KIA secara khusus berhubungan dengan pelayanan antenatal, persalinan,
nifas dan perawatan bayi baru lahir yang diberikan di semua fasilitas
kesehatan, dari posyandu sampai rumah sakit pemerintah maupun fasilitas
kesehatan swasta.
Pelayanan
antenatal merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan profesional
(dokter spesialis kandungan dan kebidanan, dokter umum, bidan dan perawat)
seperti pengukuran berat badan dan tekanan darah, pemeriksaan tinggi fundus
uteri, imunisasi Tetanus Toxoid (TT) serta pemberian tablet besi kepada ibu
hamil selama masa kehamilannya sesuai pedoman pelayanan antenatal yang ada
dengan titik berat pada kegiatan promotif dan preventif. Hasil pelayanan
antenatal dapat dilihat dari cakupan pelayanan ibu hamil K1 dan K4.
b.
Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi Kebidanan.
Komplikasi
dan kematian ibu maternal serta bayi baru lahir sebagian besar terjadi pada
masa di sekitar persalinan. Hal ini antara lain disebabkan pertolongan tidak
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi kebidanan
(profesional). Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan sebesar
70,62 % - 77,21 %.
c.
Deteksi Resiko, Rujukan Kasus Resti dan Penanganan Komplikasi.
Kegiatan
deteksi dini dan penanganan ibu hamil berisiko/komplikasi kebidanan perlu lebih
ditingkatkan baik di fasilitas pelayanan KIA maupun di masyarakat. Deteksi
risiko oleh tenaga kesehatan pada tahun 2007 sebesar 46,17% sedangkan deteksi
risiko oleh masyarakat (kader, tokoh masyarakat,dll) sebesar 22,08%.
Resti
komplikasi adalah keadaan penyimpangan dari normal yang secara langsung
menyebabkan kesakitan dan kematian ibu maupun bayi. Resti/komplikasi kandungan
meliputi Hb <> 140 mmHg, diastole > 90 mmHg). Oedeme nyata,
ekslampsia, perdarahan pervaginam, ketuban pecah dini, letak lintang pada usia
kehamilan > 32 minggu, letak sungsang pada primigravida, infeksi
berat/sepsis, persalinan prematur.
2.
Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
Masa
subur seorang wanita memiliki peranan penting bagi terjadinya kehamilan
sehingga peluang wanita melahirkan menjadi cukup tinggi. Menurut hasil
penelitian, usia subur seorang wanita terjadi antara usia 15-49 tahun. Oleh
karena itu untuk mengatur jumlah kelahiran atau menjarangkan kelahiran, wanita/
pasangan lebih diprioritaskan untuk menggunakan alat/cara KB.
Berdasarkan
Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2007, persentase wanita berumur 10 tahun
keatas yang pernah kawin dengan jumlah anak yang dilahirkan hidup terbesar adalah
2 orang (23,02%), 1orang (19,52%) dan 3 orang (17,11%). Sedangkan rata-rata
jumlah anak lahir hidup per wanita usia 15-19 tahun adalah 1,79 untuk daerah
perkotaan dan 1,98 di pedesaan.
3.
Pelayanan Imunisasi
Kegiatan
imunisasi rutin meliputi pemberian imunisasi untuk bayi 0-1 tahun (BCG,DPT,
Campak, Polio, HB), imunisasi untuk wanita usia subur/ibu hamil TT dan
imunisasi untuk anak SD (kelas 1; DT dan kelas 2-3; TT), sedangkan kegiatan
imunisasi tambahan dilakukan atas dasar ditemukannya masalah seperti desa non
UCI, potensial/resti KLB, ditemukan/diduga adanya virus polio liar atau
kegiatan lainnya berdasarkan kebijakan teknis.
Pencapaian
UCI pada dasarnya merupakan proksi terhadap cakupan atas imunisasi secara
lengkap pada kelompok bayi. Bila cakupan UCI dikaitkan dengan batasan suatu
wilayah tertentu, berarti eilayah tersebut tergambarkan besarnya tingkat
kekebalan masyarakat atau bayi (herd immunity) terhadap penularan penyakit yang
dapat dicegah dengan imunisasi (PD31). Dalam hal ini pemerintah menargetkan
pencapaian UCI pada wilayah administrasi desa dan kelurahan. Pencapaian UCI
pada tahun 2007 sebesar 71,18 % dengan target nasional UCI 80%.
Adapun
Program-program kebijakan pemerintah terhadap kesehatan ibu dan anak di
Indonesia yang sedang berlangsung diantara meliputi :
1.Perawatan
Penyakit Anak yang Terpadu (IMCI)
2.
Rencana Kesehatan Remaja
Nasional
2.2.2 Faktor yang mempengaruhi kemunduran
pelaksanaan kebijakan:
a)
Pemda Dinas kesehatan
Tidak
semua pemda menindaklanjuti secara kongkrit peraturan tentang pemberian ASI
eklusif melalui 10 langkah keberhasilan menyusui, misalkan dalam perda
(termasuk reward dan sangsi bagi yang melaksanakannya), penganggaran dalam APBD
misalnya untuk pelatihan-pelatihan untuk petugas kesehatan dan promosi.
b)
Petugas kesehatan (bidan,
perawat, dokter)
Masih
banyak petugas kesehatan yang belum menjalankan kebijakan ini. Petugas
kesehatan sangat berperan dalam keberhasilan proses menyusui, dengan cara
memberikan konseling tentang ASI sejak kehamilan, melaksanakan inisiasi menyusui
dini (IMD) pada saat persalinan dan mendukung pemberian ASI dengan 10 langkah
kebehasilan menyusui. Beberapa hambatan kurang berperannya petugas kesehatan
dalam menjalankan kewajibannya dalam kontek ASI ekslusif lebih banyak karena
kurang termotivasinya petugas untuk menjalankan peran mereka disamping
pengetahuan konseling ASI yang masih kurang.
c)
Promosi produsen susu formula.
Meskipun
sudah ada peraturan dan kode etik tentang pemasaran susu formula, tetapi dalam
pelaksanaanya masih ada produsen yang tidak melaksanakan secara benar.
Gencarnya promosi produsen susu formula baik untuk publik maupun untuk petugas
kesehatan (dengan memberikan bantuan untuk kegiatan ilmiah) menghambat
pemberian ASI ekslusif.
d)
Ibu bekerja
Dengan
semakin banyaknya prosentasi ibu menyususi yang bekerja akan menghambat praktek
pemberian ASI ekslusif. Meskipun sudah ada SKB bersama 3 menteri tentang hak
ibu bekerja yang menyusui dalam prakteknya tidak semua tempat kerja mendukung
praktek pemberian ASI
e)
Ibu dengan HIV positif
Pemberian
ASI pada ibu dengan HIV positif didasarkan kalkulasi antara kerugian dan
manfaat penghentian atau melanjutkan pemberian ASI, yaitu kemungkinan anak
tertular/ terinfeksi virus HIV dari ASI dan kerugian akibat anak tidak mendapat
ASI syang berakibat meningkatkan risiko terjadinya diare, pneumonia, kurang
gizi dan infeksi lain. Sebelumnya WHO merekomendasikan salah satu cara dalam
Preventive mother to child transmission (PMCT) adalah menghentikan pemberian
ASI kecuali bila susu formula tidak memenuhi syarat affordable, accessabel,
safety, sustainable (AFASS). Penelitian terbaru membuktikan bahwa pemberian ARV
pada ibu hamil lebih awal dan dilanjutkan selama menyusui terbukti dapat
mencegah transmisi virus HIV melalui ASI, sehingga WHO (2009) merekomendasikan
pemberian ASI pada ibu yang telah yang telah mendapat ARV profilaksi.
f)
Kondisi darurat misalnya
bencana.
Pada
kondisi yang darurat pemberian ASI menjadi lebih penting karena sangat
terbatasnya sarana untuk penyiapan susu formula, seperti air bersih, bahan
bakar dan kesinambungan ketersediaan susu formula dalam jumlah yang memadai.
Pemberian susu formula akan meningkatkan risiko terjadinya diare, kekurangan
gizi dan kematian bayi. Bila mendapat sumbangan susu formula, maka distribusi
maupun penggunaannya harus di monitor oleh tenaga yang terlatih, dan hanya
boleh diberikan pada keadaan sangat terbatas, yaitu: telah dilakukan penilaian
terhadap status menyusui dari ibu, dan relaktasi tidak memungkinkan, diberikan
hanya kepada anak yang tidak dapat menyusu, misalnya: anak piatu, bagi bayi
piatu dan bayi yang ibunya tidak lagi bisa menyusui, persediaan susu formula
harus dijamin selama bayi membutuhkannya, dan harus diberikan konseling pada
ibu tentang penyiapan dan pemberian susu formula yang aman, dan tidak boleh
dengan menggunakan dot. Belajar dari pengalaman tsunami di Aceh dan gempa di
DIY, bantuan susu formula menyebabkan turunnya pencapaian ASI eklusif.
2.2.3 Upaya Kebijakan dan Strategi Nasional dalam
Kesehatan Reproduksi di Indonesia
Dalam
rangka mencapai tujuan kesehatan reproduksi perlu disusun kebijakan dan
strategi umum yang dapat memayungi pelaksanaan upaya seluruh komponen kesehatan
reproduksi di Indonesia. Upaya penanganan kesehatan reproduksi harus
dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya/norma
kemasyarakatan dan kegiatannya diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup
manusia.
a.Upaya
Kebijakan Umum
1)
Menempatkan upaya kesehatan
reproduksi menjadi salah satu prioritas Pembangunan Nasional.
2)
Melaksanakan percepatan upaya
kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak reproduksi ke seluruh Indonesia.
3)
Melaksanakan upaya kesehatan
reproduksi secara holistik dan terpadu melalui pendekatan siklus hidup.
4)
Menggunakan pendekatan keadilan
dan kesetaraan gender di semua upaya kesehatan reproduksi.
5)
Menyediakan pelayanan kesehatan
reproduksi berkualitas bagi keluarga miskin.
b.Upaya Strategi Umum
1)
Menempatkan dan memfungsikan
Komisi Kesehatan Reproduksi (KKR) pada tingkat Menteri Koordinator serta
membentuk KKR di provinsi dan kabupaten/kota.
2)
Mengupayakan terbitnya
peraturan perundangan di bidang kesehatan reproduksi.
3)
Meningkatkan advokasi,
sosialisasi dan komitmen politis di semua tingkat.
4)
Mengupayakan kecukupan anggaran
dana pelaksanaan kesehatan reproduksi.
5)
Masing-masing penanggungjawab
komponen mengembangkan upaya kesehatan reproduksi sesuai ruang lingkupnya
dengan menjalin kemitraan dengan sektor terkait, organisasi profesi dan LSM.
2.2.4 Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit
4. Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5. Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1144 /Menkes/Per/ VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan,
8. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di
Lingkungan Kementerian Kesehatan;
9. Kepmenkes
922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan antara Pemerintah, Pemda Propinsi dan Pemda Kab/Kota
10. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman
Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian;
11. Permenkes No.
340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
12. Permenkes
No.147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.
2.3 Program
Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan
2.3.1Pengertian
Program Jaminan Kesehatan
Nasional disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan
Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang
menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup
sehat, produktif, dan sejahtera (Naskah
Akademik SJSN )
2.3.2.Karakteristik
Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial dan prinsip ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 1 ).
a.kegotongroyongan antara peserta kaya dan miskin,
yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, serta yang beresiko tinggi dan rendah
b.kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif
c.Iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk
peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang
tidak menerima upah
d.Dikelola dengan prinsip nir-laba, artinya
pengelolaan dana digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta dan
setiap surplus akan disimpan sebagai dana cadangan dan untuk peningkatan
manfaat dan kualitas layanan.
2.Prinsip
ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 ) yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai
dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah
dibayarkan. Prinsip ini diwujudkan dengan pembayaran iuran sebesar prosentase
tertentu dari upah bagi yang memiliki penghasilan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 1) dan pemerintah membayarkan iuran bagi mereka yang
tidak mampu (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 4 ).
3.Tujuan
penyelenggaraan adalah untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 2 ).
4.Manfaat
diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif,
mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit
(preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat
dan bahan medis dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed
care) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1,2, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25,
Pasal 26 ).
2.3.3
Kelembagaan
- Program jaminan
kesehatan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang
dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 )
- Organisasi, fungsi
dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
2.3.4
Mekanisme Penyelenggara
A.Kepesertaan
- Peserta adalah
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 1 ).
- Penerima manfaat
adalah peserta dan anggota keluarga (istri/suami yang sah, anak kandung,
anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah)
sebanyak-banyaknya lima orang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 2 ). Penerima manfaat dapat diperluas kepada anak
keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua dengan membayar iuran
tambahan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 ).
- Kepesertaan
berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas dengan memberlakukan program
di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi
peserta dan keluarganya hingga enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja
(PHK). Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah enam
bulan PHK atau mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan
ekonomi tetap menjadi peserta dan iurannya dibayar oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1,2,3 ). Kesinambungan kepesertaan bagi pensiunan dan
ahli warisnya akan dapat dipenuhi dengan melanjutkan pembayaran iuran
jaminan kesehatan dari manfaat jaminan pensiun.
- Kepesertaan mengacu
pada konsep penduduk dengan mengizinkan warga negara asing yang bekerja
paling singkat enam bulan di Indonesia untuk ikut serta (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 ).
B.Iuran
- iuran berdasarkan
persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah
nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah.
- iuran tambahan
dikenakan kepada peserta yang mengikutsertakan anggota keluarga lebih dari
lima orang.
C.Manfaat
dan pemberian manfaat
- Pelayanan kesehatan
diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang
menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 1) .
- Dalam keadaan
darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang
tidak menjalin kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 2 ).
- Badan penyelenggara
jaminan sosial wajib memberikan kompensasi untuk memenuhi kebutuhan medik
peserta yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang
memenuhi syarat. Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai. (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3 dan penjelasannya ).
- Layanan rawat inap
di rumah sakit diberikan di kelas standar (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).
- Besar pembayaran
kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara badan penyelenggara jaminan kesehatan dengan asosiasi
fasilitas kesehatan di wilayah tersebut (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 1 ).
- Badan penyelenggara
jaminan sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang
diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari sejak permintaan pembayaran
diterima (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 2).
- Badan penyelenggara
jaminan sosial dapat memberikan anggaran di muka kepada rumah sakit untuk
melayani peserta, mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang
dan biaya obat-obatan yang penggunaannya diatur sendiri oleh pemimpin
rumah sakit (metoda pembayaran prospektif) (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 24 ayat 2 ).
- Badan penyelenggara
jaminan sosial menjamin obat-obatan dan bahan medis habis pakai dengan
mempertimbangkan kebutuhan medik, ketersediaan, efektifitas dan efisiensi
obat atau bahan medis habis pakai sesuai ketentuan peraturan perundangan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 25 dan penjelasannya) .
- Dalam pengembangan
pelayanan kesehatan, badan penyelenggara jaminan sosial menerapkan sistem
kendali mutu, sistem kendali biaya dan sistem pembayaran untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi jaminan kesehatan serta untuk
mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24
ayat 3 dan penjelasannya ). Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan
penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2) .
2.3.5
Peraturan Pelaksanaan
UU
Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN mendelegasikan 4 aspek teknis penyelenggaraan
program jaminan kesehatan nasional untuk diatur dalam peraturan presiden.
Keempat aspek teknis tersebut adalah: 1) kepesertaan, 2) iuran, 3) paket
manfaat, 4) pemberian pelayanan.
a. Kepesertaan
Ketentuan
tentang kepesertaan yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden
mencakup:
- Penahapan
pendaftaran perusahaan dan pekerjanya kepada BPJS (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 2 )
- Perpanjangan
kepesertaan hingga 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1 )
- Perpanjangan
kepesertaan bagi pekerja yang tidak mendapatkan pekerjaan setelah 6 bulan
pasca pemutusan hubungan kerja dan tidak mampu (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3 )
- Kepesertaan bagi
peserta mengalami cacat total tetap dan tidak mampu (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3)
b. Iuran
Ketentuan
tentang iuran jaminan kesehatan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Presiden mencakup:
- presentase upah
untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
- Besaran nominal
iuran bagi peserta yang tidak menerima upah dan periode peninjauan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 )
- Besaran nominal
iuran bagi penerima bantuan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 3 )
- Batas upah untuk
penghitungan iuran peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 4 )
- proporsi iuran yang
secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
- Besar tambahan
iuran bagi penambahan anggota keluarga (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 1 ).
c. Paket Manfaat
Ketentuan
tentang paket manfaat jaminan kesehatan yang didelegasikan untuk diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
- Paket pelayanan
kesehatan termasuk obat dan bahan medis yang ditanggung, dibatasi atau
tidak ditanggung (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 26 )
- Besar urun biaya
dan jenis-jenis pelayan yang dikenakan urun biaya (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2 ).
d. Pemberian Pelayanan
Ketentuan
tentang pemberian pelayanan jaminan kesehatan yang harus diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Presiden mencakup:
- Kompensasi wajib
yang diberikan BPJS kepada peserta di daerah yang belum tersedia fasilitas
kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk bekerjasama dengan BPJS (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3).
- Kelas standar
pelayanan di rumah sakit (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).
Indonesia,
sebagai negara berkembang kini sedang menghadapi masalah kebersihan dan kesehatan.
Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan gaya hidup yang tidak
sehat menjadi tantangan utama dan penyebab tingginya angka kesakitan dan
kematian anak.Untuk menyelesaikan masalah ini, Unilever Indonesia berkomitmen
untuk meningkatkan kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan keunggulan “brand” dan misi
sosialnya.
Komitmen ini diwujudkan
melalui program Pendidikan Kesehatan Masyarakat yang dibentuk oleh Unilever
Indonesia sejak hampir 8 tahun yang lalu. Program pendidikan kesehatan ini
ditujukan untuk anak dibawah lima tahun (balita), siswa sekolah dasar, kelompok
pemuda di sekolah tingkat menengah maupun atas serta untuk ibu hamil dan
menyusui. Kelompok ini akan mendapatkan edukasi agar terjadi peningkatan
pemahaman dan praktik gaya hidup sehat yang berkelanjutan.Yayasan Unilever
Indonesia sudah melalukan edukasi kepada 2 juta orang, dan telah mencetak tidak
kurang dari 50.000 agen perubahan.
Program Pendidikan
Kesehatan Masyarakat dilaksanakan selaras dengan bisnis korporasi; dalam model
yang berskala kecil, melalui kemitraan dengan para pemangku kepentingan yang
relevan, dan dapat direplikasi segera setelah program sukses dilaksanakan.
Sejak berdiri tahun
2005, Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat, dilaksanakan melalui
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
A. Program
Promosi Kesehatan Terpadu
Tujuan dari program ini adalah untuk
mendukung masyarakat Indonesia menjadi lebih sehat melalui pendidikan perilaku
hidup bersih dan sehat dikalangan sekolah dasar serta para ibu. Sampai saat
ini, program ini telah mencapai lebih dari 2 juta penerima manfaat dan sebagian
besar dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah yang relevan dan mitra LSM
lokal bersama dengan masyarakat setempat, seperti rincian berikut;
1.Program Sekolah
Melalui program ini, Yayasan Unilever Indonesia
memperkuat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dan merevitalisasi keberadaan Dokter
Kecil sebagai agen perubahan.Melalui program ini juga, siswa yang mendapatkan
prestasi tingkat 1 sampai dengan 6 akan didorong untuk lebih sering
mempraktekan kebiasaan cuci tangan dengan sabun serta menggosok gigi sesudah
sarapan dan sebelum tidur malam.Pesan tentang kesehatan juga terus diberikan
kepada ibu-ibu disekitar posyandu karena ibu akan menyampaikan pesan kesehatan
ini ke anak-anak mereka.
Program ini dilaksanakan di 40 kota dan
kabupaten di 6 provinsi; Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Yogyakarta,
Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Program ini memperkuat keberadaan dan
kemampuan dokter kecil sebagai agen perubahan di tingkat sekolah dasar.
B.Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD)
Tujuan dari program ini adalah untuk
menjadikan setiap anak balita usia pra-sekolah dan taman kanak-kanak untuk
menjadi lebih sehat, cerdas dan bahagia dengan mempraktekkan pola hidup bersih
dan sehat sejak usia dini. Yayasan Unilever Indonesia mempromosikan dua praktek
dasar yaitu mencuci tangan pakai sabun serta sikat gigi setelah sarapan dan
sebelum tidur malam. Pembelajaran yang kreatif, diet seimbang dan perawatan
yang baik dipromosikan melalui orang tua dari anak-anak yang berpartisipasi di
program ini.
Program ini dilaksanakan di Jawa Timur dan
mendorong para ibu serta pengasuh anak untuk memperhatikan tumbuh kembang anak
di bawah usia 5 tahun.
2. Desa Sehat
Program ini memberdayakan semua sumber daya
masyarakat untuk menciptakan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sehat
melalui peningkatan praktek gaya hidup bersih dan sehat, diet seimbang,
pengelolaan sampah agar tercipta lingkungan yang sehat.
Program ini dilaksanakan di 25 desa yang
tersebar di dua provinsi (Yogyakarta dan Jawa Timur).
3. Pasar Sehat
Program ini bertujuan untuk meningkatkan
perilaku hidup bersih dan sehat diantara para pelaku ekonomi di pasar,
sehingga pada akhirnya akan menciptakan pasar yang dapat menarik lebih banyak
pengunjung.
Program ini dilaksanakan di dua provinsi
(Yogyakarta dan Jawa Timur) dan mencakup 10 pasar tradisional dan memberdayakan
kemampuan sekitar 4000 pedagang.
C. HIV-AIDS Prevention Campaign
Program
Indonesia adalah negara
terpadat keempat di dunia dengan 30% dari penduduknya adalah kelompok usia
10-24 tahun. Sebuah survei perilaku di ibu kota Jakarta dan Surabaya
menunjukkan adanya peningkatan jumlah siswa pria dan wanita yang aktif
melakukan kegiatan seksual dari tahun ke tahun. Namun, pengetahuan tentang HIV /
AIDS masih rendah dan menyebabkan tingginya faktor perserbaran infeksi di
Indonesia.Sejak tahun 2006, Yayasan telah mulai melakukan program pencegahan
persebaran HIV/AIDS yang menargetkan siswa SMP dan SMA. Tujuan program ini
adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang HIV / AIDS dan bagaimana
mencegahnya. Lebih dari 50.000 siswa telah mendapatkan manfaat melalui program
ini.
1. Pencegahan HIV / AIDS Jawa Timur
Program
ini dilaksanakan di 6 kabupaten/kota Jawa Timur dan Provinsi Bali
Melibatkan 60 Sekolah Menengah Pertama dan
Atas, Juga memberi manfaat kepada sekitar 40.150 siswa.Didukung oleh kader
posyandu, Duta STOP AIDS, anggota Komisi AIDS Daerah dan tim
relawansekolah.
2. Jakarta STOP AIDS
Dilaksanakan
lima wilayah kotamadya di Jakarta.Didukung oleh 250 Duta STOP AIDS dan Komisi
Penanggulangan AIDS tingkat provinsi.Melibatkan 135 Sekolah Menengah Pertama
dan Atasyangmemberi manfaat kepada sekitar 50.000 siswa
3. Medan STOP AIDS
Dilaksanakan di Kota Medan dan melibatkan
20 Sekolah Menengah Atas.Didukung oleh Duta STOP AIDS.Memberikan penerangan
yang benar tentang HIV/AIDS
D.
Program Nutrisi
Dari tahun 2007 sampai
2010, program ini dilaksanakan melalui kemitraan dengan United Nations World
Food Programme (PBB) yang dinamakan Together for Child Vitality. Tujuan utama
dari program ini adalah untuk meningkatkan status kesehatan dan gizi di
kalangan siswa sekolah dasar. Melalui program ini, Yayasan Unilever Indonesia
melengkapi program School Feeding Program (Program Penyediaan Makanan Tambahan
Anak Sekolah - PMTAS) dengan menyelenggarakan pendidikan kesehatan dan gizi.
Sekitar 75 sekolah dasar dan 37.500 anak-anak di Kabupaten Lombok Timur Nusa
Tenggara Barat telah mendapatkan manfaat dari kerjasama ini.Pada tahun 2009,
Unilever turut menjadi penggagas Project Laser Beam, suatu kemitraan
publik-swasta internasional yang melibatkan UN-World Food Programme dan
organisasi sektor swasta. Kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat
pemberantasan masalah gizi anak, khususnya anak usia bawah lima tahun (Balita)
dan juga faktor-faktor penyebab masalah kesehatan dan kebersihan, ketersediaan
air dan mata pencaharian di Nusa Tenggara Timur. Pada tahun 2011, Unilever
Indonesia mengembangkan serangkaian alat bantu edukasi yang bahan –
bahannya telah diuji untuk memastikan bahwa media tersebut dapat diterima
dengan baik oleh penerima manfaat, dan mengembangkan strategi untuk
meningkatkan kegiatan pendidikan kesehatan dan kebersihan di sekolah
dasar terpilih pada tahun 2012. Sementara itu, tidak kurang dari 9.500 siswa
akan memiliki akses ke program PMT-AS.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas, bisa kita ambil kesimpulan bahwa Administrasi Kesehatan
sangatlah erat kaitanya dengan manajemen. Karena administrasi dan manajemen
sangatlah di perlukan dalam semua bidang.
Sehingga secara keseluruhan menjadi jelaslah
bahwa hal yang terpenting dalam melakukan administrasi kesehatan bukanlah
berupaya menghasilkan keluaran yang berlebihan , bukan pula yang bersifat
mendatangkan keuntungan (profit making), melainkan yang mempunyai dampak
(impact) yang positif bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara
keseluruhan.
3.2 Saran
1.
Karena keluaran bertitik tolak pada pemakaian sumber,tata cara, dan kesanggupan
yang tersedia maka dikenal istilah adanya prinsip optimalisasi. Untuk itu perlu
adanya administrasi yang baik agar keluaran sesuai dengan yang dibutuhkan
masyarakat.
2.
Dalam administrasi kesehatan dikenal pula istilah efektifitas dan efisiensi
maka yang terpenting bukan untuk profit making tapi lebih agar mempunyai
damapak yang positif bagi peningkatan kesehatan masyarakat keseluruhan.
DAFTAR
PUSTAKA
Azwar
Azrul.1996.Pengantar Administrasi Kesehatan, Edisi ketiga Bina Rupa Aksara
Publisher.
Alimin
Maidin,.2004. Mata Kuliah Dasar-Dasar Administrasi Kebijakan Kesehatan.
Makassar
Departemen
Kesehatan RI.2009.Sistem Kesehatan Nasional.Jakarta
Muninjaya
Gde. 2004. Manajemen Kesehatan Edisi kedua.Penerbit EGC.
Notoatmojo
Soekidjo.2007.Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni.Jakarta: Rineka Cipta.
Suarli,
Bahtiar Yayan.2009.Manajemen Keperawatan. Tasikmalaya:Erlangga
Tulchinsky Ted, Varavikova Elena. 2000. Text
Book The New Public health An Introduction For The 21ST Century, 1ST edition,
Academis Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar